MAKALAH
KETENTUAN UMUM
PERPAJAKAN
Dosen Pengampu : Eko Susanto, MM.
Disusun oleh : Desmawati
SEKOLAH TINGGI EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM SYARI’AH (STEBIS) DARUSSALAM
Prodi: perbankan
syari’ah
Kec.Lempuing
Kab.OKI.30657 Prov. SUM-SEL
TahunAkademik 2019/2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kepada Allah Swt.Atas terselesainya makalah yang berjudul “Ketentuan
Umum Perpajakan”.Makalah yang masih perlu dikembangkan lebih jauh ini di
harapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memenuhi salah satu tugas mata kuliah perpajakan pada prodi perbankan Syariah
di Stebis Darussalam Tugumulyo. Secara garis besar makalah ini membahas tentang
Ketentuan Umum Perpajakan.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada bapak Eko Susanto, MM. selaku
dosen pengampu mata kuliah perpajakan.
penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstuktif,
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan suatu
iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan
kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat
dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam.
Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala
sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus
memiliki aturan yang jelas.
Peraturan yang
berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang
telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya
peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan
bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar lebih memahami
mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam makalah ini akan membahas mengenai
Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Ketentuan
Umum & Tata Cara Perpajakan?
2. Bagaimana
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3. Bagaimana Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak?
4. Apa pengertian
SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP?
C.Batasan Masalah
penulis
membatasi pada teori yang tercantum pada
makalah yang penulis buat yakni “ketentuan umum perpajakan”agar tidak
terlalu melebar dan keluar dari materi
yang akan di bahas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya
tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah
undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan
undang-undang NO. 28 tahun 2007
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau
tahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak
sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan,[1] dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat.
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
2. Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok
wajib pajak yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
system self assessment. Persyaratan subjektif adalah
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan
objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan
sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral
pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral
jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan,
bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri
tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi
jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan
kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang
menjalankan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat
satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
b. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha
atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai
dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena
pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
c. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi perpajakan.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling
sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling
banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam
rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah
restitusi yang dimohonkan.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur
jendral pajak apabila:
a. Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak
dan ahli warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Wajib pajak badan
dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak
dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal
suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di
Indonesia.
e. Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan
nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Format NPWP
NPWP terdiri dari 5 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode
wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Formatnya adalah
sbb: XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan:
a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila
memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b. Setiap wajib pajak
hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c. Untuk perusahan
perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk badan misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap
mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek
pajak menggunakan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut[2].
C. Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor
barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak
yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan
perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak
pertanbahan nilai 1984 yaitu:[3]
a. Memilih sebagai
usaha kena pajak
b. Tidak memilih sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan
suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan
barang kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha
kecil.
1. Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas
PKP yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c. Pengawasan administrasi
perpajakan.
2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagai mana yang memenuhi syarat sebagai PKP
wajib melaporkan usahanya kekantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kekantor pelayanan pajak
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal
tempat tinggal berada dalam 2 wilayah tempat kerja kantor pelayanan pajak,
direktur jendral pajak dapat menempatkan kantor pelayanan pajak tempat wajib
pajak terdaftar.
3. Pencabutan pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan
pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. Pengusaha kena pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor
pelayanan pajak lain.
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak
termassuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto
untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan
bruto untuk pengusaha kecil (600.000.000,-setahun)
Atas permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan
pengusah kena pajak, dirktur jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus
memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap. Apabila jamgka waktu Tersebut telah lewat,
Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka permohonan pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan surat keputusan
mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk
di kukuhkan sebagai prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan tanpa hak
pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara dipidana dengan pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan paling lama
6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang di bayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalah gunakan atau mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena
pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau ,melakukan
konpensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah
restitusi dan di mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan
paling bbanyak 4 kali jumlah restitusi yang konpensasikan.
D.
SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP
1. SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek
pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi wajib pajak , pajak penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b. Penghasilan yang
merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c. Harta dan kewajiban
d. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. SSP (Surat Setoran Pajak) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak afdalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah digunakan
dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjukan oleh
mentri keuangan.
Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak
apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang
atau apabila telah mendapatkan vadilasi.
3. SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Surat ketetapan pajak
adalah surat ketetapangn yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar,
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau
surat ketetapan pajak lebih bayar.
4. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
5. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Fungsi SKPKBT
a. Koreksi atas jumlah
yang terutang menurut SPT-nya
b. Sarana untuk
mengenakan sanksi
c. Alat untuk menagih
pajak
6. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menemukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada
pajak yang terutang atau seharusya tidak terutang.
Fungsi SKPLB
Fungsi dari SKPLB adalah sebagai alat atau
untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
7. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang.
8. STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi
administrasi berupa bunga atau denda.
Fungsi STP
a. Sebagai koreksi
atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.
b. Sarana mengenakan
sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih
pajak.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa
dalam perpajakan mempunyai ketentuan-ketentuan dan tata cara perpajakan. Ketika
kita membayar pajak mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri yaitu berdasarkan
kelender atau tahun takwim. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan
tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12
bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat. Cara
menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam foto copiannya halaman
22.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor
barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak
yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan
perubahannya.
DAFTAR PUSTAKA
H.
Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja
Grafindo Persada, 2002.
Drs.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta
: Balai Pustaka, 1989.
Prof.
H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang
: 1994.
[1] Bohari,pengantar hukum pajak,(Jakarta:raja grafindo persada.2002)hlm 12
[2] Ibid ,hlm 37
[3] Kansil,pengantar ilmu hukum dan tata hukum
Indonesia,(Jakarta:balai pustaka,1989),hlm 106
[4] Effendi,pengantar tata hukum
Indonesia,(semarang:prenada media group,1994),hlm 74
Tidak ada komentar:
Posting Komentar