Senin, 06 April 2020

MAKALAH KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN


MAKALAH
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Dosen Pengampu : Eko Susanto, MM.





           Disusun oleh : Desmawati

SEKOLAH TINGGI EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SYARI’AH (STEBIS) DARUSSALAM
Prodi: perbankan syari’ah
Kec.Lempuing Kab.OKI.30657 Prov. SUM-SEL
TahunAkademik 2019/2020

KATA PENGANTAR


          Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt.Atas terselesainya makalah yang berjudul “Ketentuan Umum Perpajakan”.Makalah yang masih perlu dikembangkan lebih jauh ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
            Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah perpajakan pada prodi perbankan Syariah di Stebis Darussalam Tugumulyo. Secara garis besar makalah ini membahas tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
            Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada bapak Eko Susanto, MM. selaku dosen pengampu mata kuliah perpajakan. penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstuktif,










penulis


















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka  dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan?
2. Bagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3. Bagaimana Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
4. Apa pengertian SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP?


C.Batasan Masalah
            penulis membatasi pada teori yang tercantum  pada makalah yang penulis buat yakni “ketentuan umum perpajakan”agar tidak terlalu  melebar dan keluar dari materi yang akan di bahas.


















BAB II
PEMBAHASAN


A.                Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan,[1] dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat.

B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
       3. Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
                4. Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya  terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
b. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
c. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi perpajakan.

5. Sanksi

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.

6. Penghapusan NPWP

Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jendral pajak apabila:
a. Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Wajib pajak badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e. Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7. Format NPWP

NPWP terdiri dari 5 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Formatnya adalah sbb:   XX. XXXXXX. XXXXXXX

Catatan:
a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c. Untuk perusahan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk badan misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut[2].

C. Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan  jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 yaitu:[3]
a. Memilih sebagai usaha kena pajak
b. Tidak memilih sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.

1. Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c. Pengawasan administrasi perpajakan.

2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagai mana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya kekantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kekantor pelayanan pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal berada dalam 2 wilayah tempat kerja kantor pelayanan pajak, direktur jendral pajak dapat menempatkan kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

3. Pencabutan pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. Pengusaha kena pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor pelayanan pajak lain.
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termassuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil (600.000.000,-setahun)
Atas permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusah kena pajak, dirktur jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jamgka waktu Tersebut telah lewat, Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.

              4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang  tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalah gunakan atau mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan permohonan  restitusi  atau ,melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi dan di mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan paling bbanyak 4 kali jumlah restitusi yang  konpensasikan.


        D. SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP

1.      SPT  (Surat Pemberitahuan)

Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Fungsi SPT

Fungsi SPT  bagi wajib pajak , pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c. Harta dan kewajiban
d. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.




2. SSP (Surat Setoran Pajak) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak afdalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah digunakan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjukan oleh mentri keuangan.

Fungsi SSP
  SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan vadilasi.
3. SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapangn yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
4. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

5. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Fungsi SKPKBT 
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b. Sarana untuk mengenakan sanksi
c. Alat untuk menagih pajak

6. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menemukan  jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang  terutang atau seharusya tidak terutang.

Fungsi SKPLB
Fungsi   dari SKPLB  adalah sebagai alat atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

7. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau pajak  tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.

8. STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Fungsi STP
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.[4]










































BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa dalam perpajakan mempunyai ketentuan-ketentuan dan tata cara perpajakan. Ketika kita membayar pajak mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri yaitu berdasarkan kelender atau tahun takwim. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam foto copiannya halaman 22.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan  jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan perubahannya. 































DAFTAR PUSTAKA



H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.




[1] Bohari,pengantar hukum pajak,(Jakarta:raja  grafindo persada.2002)hlm 12
[2] Ibid ,hlm 37
[3] Kansil,pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia,(Jakarta:balai pustaka,1989),hlm 106
[4] Effendi,pengantar tata  hukum Indonesia,(semarang:prenada media group,1994),hlm 74

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH “ Permintaan Terhadap Faktor Faktor Produksi

MAKALAH “ Permintaan Terhadap Faktor Faktor Produksi ”                                                 Dosen Pengampu : Eko Susanto,...