EKONOMI SYARI’AH VS EKONOMI KAPITALIS
DALAM PEREKONOMIAN SAAT INI
Disusun sebagai syarat
untuk mengikuti
INTERMEDIATE
TRAINING ( LATIHAN KADER II )
HMI CABANG BATURAJA
Disusun oleh :
EKO SUSANTO
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Cabang OKU Timur
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahhirrohmanirrohim.
Assalam’alaikum
Wr.Wb.
Tiada kata yang patut
diucapkan dari seorang hamba, selain senan tiasa memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas segala lipahan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya yang amat
besar maknanya bagi penulis dalam proses untuk meyelesaikan sebuah karya tulis
yang penulis beri judul ”Peran Ekonomi
Syari’ah dan Ekonomi Kapitalis dalam Perekonomian Saat Ini” yang menjadi
persyaratan mengikuti Intermediate Training (Latihan Kader II) .
”Tak ada gading yang
tak retak”, penulis menyadari masih terdapat banyak kesalahan – kesalahan yang
terdapat dalam makalah ini, sehingga sedah barang tentu serpihan – serpihan
saran, kritik dan pemikiran yang kontruktif akan senantiasa penulis harapkan
dari para pembaca.
Akhirnya dengan penuh
mengharap dan senantiasa berusaha, Insya Allah dengan rahmat, karunia, izin dan
cinta-Nya ide – ide dan aktivitas kita ini memberikan konstribusi positif dan
bermanfaan bagi keharuman dan kejayaan Islam khususnya, Indonesia pada umumnya,
dan mahasiswa serta HMI tentunya. Amin.
Billahittaufiq
walhidayah,
Wassalamu’alaikum wr wb
OKU Timur, Februari 2013
Eko Susanto
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang...................................................................................... 1
2.
Rumusan Masalah................................................................................. 2
3.
Batasan Masalah................................................................................... 2
4.
Tujuan Masalah..................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Apa Pengertian dari Sistem
Ekonomi Syaria’ah?................................. 3
2.
Apa Pengertian dari Sistem
Ekonomi Kapitalis?................................. 10
3.
Bagaimana peran Ekonomi
Syari’ah dan Ekonomi Kapitalis
dalam Perekonomian
saat ini?.............................................................. 14
BAB II
PENUTUP
1.
Kesimpulan........................................................................................... 18
2.
Saran..................................................................................................... 18
Daftar
Pustaka.................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Keruntuhan
dan lumpuhnya system ekonomi modern – kapitalis dan sosialis disertai guncangan
krisis berkala yang menimpa system ekonomi tersebut, secara jelas dan pasti
perlunya memikirkan dan menemukan sistem ekonomi lain yang lebih mapan, tahan
dan mampu membawa kesejahteraan serta keadilan. Dan sistem yang sedang mencuat
saat ini adalah sistem ekonomi Islam (Syari’ah) yang dalam pelaksanaanya
menggunakan unsur – unsur dari dalam Al-Qur’an dan Sunah Rosullullah[1].
Dan semestinya system ekonomi Islam atau
Syari’ah ini harus di terapkan diseluruh negara yang ada di dunia ini, yang
terkhusus di perekonomian Indonesia. Dengan demikian dalam roda perekonomian
yang menggunakan ekonomi syari’ah tidak ada hal negative yang akan merugikan
sepihak.
Jack
Ostri – ilmuwan ekonomi berkebangsaan Perancis- mengatakan: “jalan perkembangan
ekonomi tidak terbatas pada dua sistem ekonomi yang sudah ma’ruf yaitu
kapitalis (ra’sumali) atau sosialis (isytiraki), akan tetapi
terdapat mazhab ekonomi ketiga, – ia merajihkan- mazhab ekonomi ketiga tersebut
adalah ekonomi Islam. Ekonomi Islam akan memimpin dunia di masa mendatang,
karena sistemnya yang sempurna dan integral serta sesuai untuk setiap masa dan
zaman”.
Pengakuan ini untuk membongkar
sisi-sisi kekurangan yang terdapat pada mazhab ekonomi kapitalis dan sosialis.
Karena pemikiran kedua ekonomi tersebut berasal dari kecondongan manusia,
dimana kapitalis condong pada kepemilikan individu sedangkan sosialis condong
kepada kepemilikan bersama. Selain itu, kedua mazhab ekonomi ini tidak menaruh
perhatian terhadap nilai-nilai akhlak dan agama, tidak memperhatikan yang halal
dan haram, adil dan zalim, akan tetapi hanya mementingkan bagaimana tercapainya
manfaat dan keuntungan. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang komprehensif (kamil)
dan universal (syamil) serta mejadi rahmat bagi semesta alam yang insya
Allah akan dijelaskan pada pembahasan berikut .
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Sistem Ekonomi
Syari’ah?
2.
Bagaimana Sistem Ekonomi Kapitalis?
3.
Bagaimana Peran Ekonomi
Syari’ah dan Ekonomi Kapitalis dalam Perekonomian saat ini?
C.
BATASAN MASALAH
Makalah ini hanya membahas tentang ekonomi syari’ah
dan ekonomi kapitalis dan tidak dipengaruhi oleh system ekonomi – ekonomi
lainya, agar dalam pembahasan makalah ini tidak melebar jauh dari rumusan
masalah yang ada.
D.
TUJUAN MASALAH
Ada pun tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Adapu maksud dari penyusunan
makalah ini adalah sebagai persyarata mengikuti Latihan Kader II ( Intermedite
Training ) HMI Cabang Baturaja.
2.
Dapat memahami apa pengertian
dari ekonomi syari’h dan ekonomi kapitalis sehingga dapat digunakan dalam
kehidupan sehari – hari.
3.
Mengetahui kelebihan dan
kelemahan dari system ekonomi syari’ah dan system ekonomi kapitalis sehingga
dapat memilah dan milih mana yang lebih baik untuk dijalani dalam kehidupan
sehari – hari.
4.
Dan dapat mengerti peran dari
Ekonomi Syari’ah dalam perekonomian, guna membangun perekonomian yang lebih
baik
BAB II
PEMBAHASAN
1. SISTEM EKONOMI SYARI’AH
a. Definisi Ekonomi Syari’ah
Ekonomi merupakan
kegiatan manusia yang melibatkan banyak orang. Kegiatan produksi, konsunsi dan
distribusi menyentuh persoalan kesejahteraan umum Dan keadilan[2].
Sedangkan Ilmu Ekonomi Syari’ah adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari
masalah – masalah dari sudut pandang nilai – nilai Islam[3].
Menurut bahasa,
ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”,
berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya. Dan kata
“syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT. untuk hamba-Nya
sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh
Rasulullah dalam bentuk sunnahnya. Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau
perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau
aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran
berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut Muhammad Abdul
Mannan, Ekonomi Islam merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi
syari’ah berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Karena Islam menentang
eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan
tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi
dalam etika dan moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari – hari..
b. Pondasi Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Syari’ah berdiri atas tiga pondasi,
yaitu:
1. Milkiyah Muzdawijah (kepemilikan ganda).
Adapun
kepemilikan dalam Islam pada asalnya adalah milik Allah SWT. Dalam al-Quran
dikatakan (dan milik Allah kerajaan langit dan bumi, dan Allah berkuasa atas
segala sesuatu) {al-Imran:189}. Manusia hanya menjadi pengganti dalam
kerajaan Allah di langit dan bumi dan mengelola serta memanfaatkannya demi
keberlangsungan hidup. Karena itu, walaupun seorang muslim memiliki hak
pemilikan, tapi ia harus tunduk dengan ketentuan syariat Islam. Islam juga
membolehkan kepemilikan bersama atau umum, dimana seseorang dilarang
memilikinya karena terikat dengan kepemilikan bersama, dan harus
memanfaatkannya secara bersama. Seperti jembatan, lalu lintas, dan taman-taman.
2. Al-Hurriyah al-Muqayyadah (kebebasan yang dibatasi).
Asal
muamalah dalam ekonomi Islam adalah mubah dan bebas kecuali jika ada nash atau
dalil yang mengharamkannya. Maka, seorang muslim bebas melakukan muamalah yang
ia sukai dan tidak ada yang melarangnya kecuali jika didapati hal tersebut bertentangan
dengan syariat Islam. Kebebasan dalam Islam tidak mutlak atau absolute, tapi
terkait dan dibatasi oleh nilai-nilai akhlak dan syariat. Jika terjadi
pertentangan antara maslahat individu dengan maslahat umum maka didahulukan
maslahat umum.
3. Al-‘adalah Ijtima’iyah (keadilan sosial).
Keadilan
sosial merupakan salah satu asas ekonomi Islam, karena masyarakat sosial adalah
makhluk terhormat dan mulia. Keluarga diikat dengan kasih sayang dan hubungan
erat, masyarakat saling tolong menolong dalam kebaikan dan manfaat, yang kuat
menolong yang lemah, yang berilmu mengajarkan yang bodoh.
c. Karakteristik
Ekonomi Islam
Di antara sifat dan
karakteristik ekonomi Islam sebagai berikut:
a. Ekonomi Islam adalah ekonomi ilahi/rabbani.
Maksudnya adalah Allah SWT sebagai
pembuatnya, sehingga dasar-dasarnya bersifat tetap dan tidak dapat dirubah atau
ditukar seiring dengan peribahan zaman dan umat. Akan tetapi, pada bagian
cabangnya tidak dilarang adanya interfensi manusia melalui ijtihad demi
kemaslahatan umum. Karena ekonomi Islam bertumpu pada kaedah fiqih (syariat
Islam dibina atas kemudahan dan mengangkat kesukaran), dan berdasarkan
firman Allah SWT [4](Allah
tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama) {al-Hajj:78}.
b. Ekonomi Islam adalah ekonomi akhlaqi.
Maksudnya adalah seorang muslim harus
menghiasi dirinya dengan sifat-sifat terpuji yang diajarkan dalam al-Qur’an dan
Sunah dalam setiap muamalahnya, diantaranya:
1. Sifat amanah dan jujur dalam setiap muamalah dan interaksi. Dari Sa’id
al-Khudri, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “pedagang yang amanah dan
jujur bersama para Nabi, orang-orang jujur dan para syuhada”.
2. Memperhatikan yang halal dan yang haram dalam melaksanakan aktifitas
ekonomi, dengan melakukan apa yang dihalalkan dan menjauhi apa yang
diharamkan. Allah SWT berfirman, (dan Allah telaah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba) {al-Baqarah:275}.
c. Ekonomi Islam adalah ekonomi waqi’i.
Ekonomi Islam bersifat riil bukan
khayalan, ekonomi Islam memiliki tujuan dan arah yang jelas karena prinsipnya
selaras dengan realita manusia. Dalam pandangan Islam, manusia harus bersandar
pada kemungkinan dan zuruf lingkungannya, dan manusia tidak dibebani
dengan apa yang tidak dapat mereka sanggupi. Dalam al-Qur’an dijelaskan, [5](Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya)
{al-Baqarah:286}.
d.
Ekonomi Islam adalah ekonomi syamil
(universal).
Ekonomi Islam tidak hanya mementingkan
aspek materi, tetapi menjangkau aspek ma’nawi, spiritual dan akhlak
serta mencakup seluruh kebutuhan manusia. Ekonomi Islam berusaha mengadakan
kebutuhan pokok manusia seperti makanan, minuman, tempat tinggal, pendidikan,
kesehatan, kebebasan dan kebutuhan lainnya dengan tetap menjaga hak-hak individu
dan umum.
d. Ciri
- Ciri Ekonomi Syari’ah
Tidak banyak yang
dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi yang
berbasis Islam. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam
Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku
usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
e. Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai
tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan
semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di
muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi
Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial,
budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
f. Prinsip-prinsip
Dasar Ekonomi Syari’ah
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah
meliputi:
1. Penghindaran
Riba
Riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan
prinsip dalam Islam.
Secara garis besar, riba
dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba
jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba
fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau
tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah
adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak
mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan
Riba Fadhl adalah pertukaran
antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiah adalah
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya
perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang
diserahkan kemudian.
2. Menjalankan
Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu
yang wajib di keluarkan oleh orang muslim dan diberikan kepada segolongan yang
berhak menerimanya menurut yang telah ditetapkan oleh syarak[6].
Zakat juga merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam, yang
berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa
mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya..
3. Penghindaran
Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang
telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. [7]Atau
Sesuatu yang dikerjakan akan mendapat dosa dan di tinggalkan akan mendapat
pahala, itu yang dimaksud dengan haram.
4. Penghindaran Gharar dan
Maysir
Alquran melarang secara tegas segala
bentuk perjudian (maysir) (QS. 5:90-91). Selain mengharamkan judi, Islam juga
mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam
menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri
melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi
ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko).
Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa
pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan.
Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan,
maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5. Takaful
Takaful adalah kata benda yang
berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan
seseorang. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan
menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak
asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan
Lewis, 2007).
g. Kelebihan dan Keunggulan Sistem
Ekonomi Syari’ah
Adapun kelebihan dari
system ekonomi syari’ah
1. Memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat,
artinya kegiatan ekonomi syari’ah harus mengacu pada aturan dasar.
2.
Dibangun dan dijalankan di atas prinsif keadilan
3. Selain ajaran tolong menolong, terdapat pula
konsep zakat, infak dan sedekah, serta wakaf yang kesemuanya dapat menjadi jembatan
penghubung yang sangat kuat bagi tercipatanya hubungan yang harmonis antara si
kaya dan si miskin
4. Ekonomi Syari’ah menerapkan nilai – nilai
moral dalam setiap akhtivitas ekonomi
dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainya.
Adapun
kelemahan Sistem Ekonomi Syari’ah:
Menurut
Moh Sholeh Nurzaman terdapat dua kelemahan di dalam system ekonomi syari’ah,
yaitu: Pertama adalah pola – pola hubungan berbasis Islam saat ini baru sebatas
akad dan ikrar belum menyentuh substansinya. Kedua adalah pendekatan terhadap
ekonomi Islam di lakukan oleh dua kutub yaitu ilmu ekonomi dan hokum Islam yang
belum terintegrasi.
2. SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Sistem ekonomi adalah salah satu alat guna mencapai tujuan
kehidupan bersama suatu bangsa atau Negara. Kapitalisme merupakan sebuah
ideologi terbesar dan terkuat saat ini, paham kapitalisme telah tersebar ke
seluruh dunia. Ideologi ini telah masuk ke berbagai aspek kehidupan, seperti
politik dan ekonomi yang kemudian menjadi sebuah teori dan sistem bagi dua
aspek tersebut. Kekuatan dan kebesaran sistem kapitalis tak lepas dari
kemenangan Amerika sebagai pemenang perang dunia II, kekuatan politik Amerika
yang bercorak kapitalis telah mempengaruhi corak sistem politik dan ekonomi
dunia. Untuk lebih jelasnya penulis akan mengupas secara ringkas sistem
kapitalis seputar definisi, karakteristik dan kelemahannya.
a. Definisi Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem
Ekonomi Kapitalis adalah system ekonomi yang aset – aset produktif dan atau
factor – factor produksinya sebagian besar di miliki oleh sector indifidu atau
swasta.
Ada dua ekonomi
kapitalis yaitu:
1. Kapitalis awal
Kapitalis
awal merupakan system kapitalisme pada abad ke–17 sampai sekitar menjelang atau
awal abad ke-20. Kapitalisme berkembang subur di Negara – Negara Anglo Saxon.
Nilai – nilai yang paling dalam kapitalisme awal adalah individualism, kemajuan
material, dan rasionalitas Nilai – nilai sangat terlihat dalam ajaran Adam
Smith tentang mekanisme pasar, menurutnya, tersedianya apa yang kita butuhkan bukanlah
karena kebutuhan orang lain yang memperhatikan nasib sesamanya, tetapi justru
karena ambisi dan keserakahan pribadi. Orang memproduksi baju bukan karena
orang lain yang kedinginan, karena dengan menjual bajulah dia memperoleh
keuntungan.
2.
Kapitalis modern
Kapitalis
modern merupakan system ekonomi kapitalis yang telah di sempurnakan. Beberpa
unsure penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah
dalam pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah terutama sebagai
wasit yang mengawasi jalanya bisnis.
b. Karakteristik Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Kepemilikan.
Sebagaimana
definisi di atas, kapitalisme dibangun atas kepemilikan individu, kepemilikan
individu ini diakui dan dijaga oleh undang - undang. Setiap individu memiliki
kebebasan menggunakan apa yang dimilikinya selama tidak bertentangan dengan
undang-undang.
2. Keuntungan.
Keuntungan
adalah factor utama dalam menambah produksi, dan penggerak utama dalam setiap
keputusan yang diambil oleh para pengusaha. Setiap pengusaha dalam sistem
kapitalis bebas melakukan kegiatan ekonominya sesuai dengan yang ia inginkan
dan sesuai dengan maslahatnya tanpa melihat maslahat umum yang ada di sekitarnya.
3. Siyadatul mustahlik (kekuasan konsumen)
Maksud dari siyadatul mustahlik adalah
jumlah produksi barang ditentukan dengan tingkat konsumsi dari konsumen atau
selera pasar.
4. Kompetisi (persaingan)
Dalam
sistem kapitalis para pedagang saling berlomba dan bersaing untuk mendapatkan
keuntungan yang besar dari penjualan barang dan jasanya, persaingan antara
pedagang ini menyebabkan persaingan antara para konsumen, dan dampak dari
persaingan ini adalah naiknya harga barang atau tidak ada keseimbangan harga.
5 Harga
Harga
merupakan indicator kelangkaan, barang dan jasa yang semakin mahal, yang
berarti semakin langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan singal
untuk menambah produksi agar keuntungan meningkat. Bagi konsumen, gejala
naiknya harga merupakan singal untuk menahan diri menyusun ulang rencana
pengeluaranya agar kehidupanya dapat berlanjut.
c. Kebaikan dan Kelemahan Sistem Kapitalis
Dari uraian di atas maka dapat kita
lihat kebaikan dan kelemahan system ekonomi kapitalis, yaitu:
Ada pun kebaikan dari system Ekonomi
Kapitalis adalah:
1. Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber
daya dan distribusi barang-barang.
2 . Kreativitas
masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang
terbaik dirinya.
3. Pengawasan
politik dan sosial minimal, karena tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih
kecil.
Adapun kelemahan dari
sistim ekonomi kapitalis adalah:
1. Adanya monopoli dan persaingan ekonomi yang
tidak sehat.
2. Buruknya pendistribusian pendapatan dan
kekayaan.
3. Menambah pengangguran dan adanya krisis berkala.
d. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalisme
1.
Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
2. Pemilikan
alat-alat produksi di tangan individu
3. Inidividu
bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.
4. Perekonomian
diatur oleh mekanisme pasar
5. Pasar
berfungsi memberikan “signal” kepda produsen dan konsumen dalam bentuk
harga-harga
6.
Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang
mengatur perekonomian menjadi efisien.
7. Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas
(free market) yang bersifat kompetitif.
8. Modal
kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai
usaha untuk menghasilkan laba (profit).
3. PERAN EKONOMI SYARI’AH
DAN EKONOMI KAPITALIS DALAM PEREKONOMIAN
Paradigma
perekonomian yang banyak bemunculan saat ini, merupakan bentuk dari
ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang selalu berganti. Seperti,
adanya penerapan sistem kapitalisme, yang mana adanya upaya untuk mencari
keuntungan yang sebesar besarnya dengan modal yang seefisien mungkin. dalam
berbisnis hal ini merupakan pandangan individualis system kapitalis. Seperti
yang kita ketahui system ini sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat
kecil, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Cara pandang
kapitalis telah melenceng dari hakekat sebuah ekonomi. yang mana ekonomi itu
sendiri selalu identik dengan terwujudnya suatu kesejahteraan, keadilan,
keseimbangan dan pertanggung jawaban kapitalis tidak melihat kepada
tujuan sebuah system ekonomi, kapitalis hanya memikirkan bagaimana supaya bisa
mendapat untung, meskipun harus merugikan pihak lain, system kapitalis tidak
mengedepankan kesejahteraan yang merupakan tujuan atau hakekat dari sebuah
ekonomi. Selain dari pada itu, adanya sikap transaksional yang dapat
menumbuhkan sikap mementingkan diri sendiri atau kepentingan diri
(individu).bila ini mengejala, maka, pemahaman ini akan menjadi paham
individualisme, yang akan menciptakan juga hidup ekslusivisme anti sosial dan
hilangnya kepekaan sosial. Timbulnya permasalahan dan gejala ekonomi masyarakat
yang hanya mementingkan sebelah pihak, merupakan tidak idealnya system yang
ada. Karena sistem kapitalis merupakan mainstream economic yang
banyak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat maka perlu adanya suatu
pembaharuan dalam bentuk system perekonomian, oleh karena itu, adanya system
ekonomi Islam menjadi system alternative untuk memperbaharui sytem yang ada dan
berdasarkan nilai nilai islam dan akan menjadi alternative sebagai pengganti
dari system kapitalis.
Islam
memandang manusia sebagai mahluk social yang memerlukan bantuan orang lain,
yang tidak memungkinkan untuk hidup tanpa bantuan orang lain. Islam memandang
ekonomi sebagai prilaku dalam menjalankan suatu system untuk memenuhi suatu
kebutuhan, prilaku inilah yang sangat di tekankan oleh islam, yaitu prilaku
yang berdasarkan nilai nilai islam.
Diantara
peran ekonomi islam dalam merubah paradigma system ekonomi adalah dengan
menerapkan system etika karna islam merupakan sumber nilai dan etika
dalam berbisnis, islam memiliki wawasan yang komperhensip dalam etika
bisnis, islam berangkat dari nilai dan etika dan islam mengedepankan etika,
tidak seperti ekonomi yang lainnya mengabaikan nilai dan etika dalam berbisnis
mereka hanya bertujuan untuk untung untung saja tidak melihat norma norma dan
etika etika yang berlaku. System ekonomi islam mengedepankan etika dan
moral dalam menjalankan sebuah system ekonomi. Etika dan moral disini
telah mencangkup kesegala aspek daintaranya etika dalam berbisni, etika dalam
berfikir ekonomis, etika dalam mencari keuntungan dll. Dan hal yang paling
terpenting dalam menjalankan suatu system ekonomi di sini tidak terlepas dari
nilai nilai islam, Al Quran dan sunnah. Al-Qur’an sangat banyak mendorong
manusia untuk melakukan bisnis. Diantaranya Al-Qur’an memberi pentunjuk
agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada
unsur eksploitasi QS. 4: 29). ‘’Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu’’.
Rasulullah
sendiri adalah seorang pedagang bereputasi international yang mendasarkan
bangunan bisnisnya kepada nilai-nilai ilahi (transenden). Dengan dasar itu Nabi
membangun sistem ekonomi Islam yang tercerahkan. Prinsip-prinsip bisnis yang
ideal ternyata pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Realitas
ini menjadi bukti bagi banyak orang, bahwa tata ekonomi yang berkeadilan,
sebenarnya pernah terjadi, meski dalam lingkup nasional, negara Madinah.
Nilai, spirit dan ajaran yang dibawa Nabi itu, berguna untuk membangun tata
ekonomi baru, yang akhirnya terwujud dalam tata ekonomi dunia yang berkeadilan.
Syed
Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”,
memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan),
kebebasan, dan tanggung jawab. Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari
segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia
sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian,
kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka
melaksanakan titah Tuhan. Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku
bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim)
dalam mengejar keuntungan ekonomi. Kepemilikan individu yang tak terbatas,
sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta
mempunyai fungsi social yang kental. Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai
individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas
bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam.
Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka
berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak
boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebasan
manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung
jawab dan berkeadilan. Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai
pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku
bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang
harus dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan.
Demikianlah, perbedaan
pandangan antara prilaku system kapitalis dan islam dalam menjalankan roda
perekonomian masyarakat. Jadi sekarang bagaimana peran dan sepak terjang
ekonomi islam, dalam mengentaskan masalah masalah ekonomi dalam masyarakat,
yang pastinya harus berdasarkan kepada nilai nilai Islam.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Perekonomian Islam atau Syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur
kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh
Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Sistem
Ekonomi Kapitalis adalah system ekonomi yang aset – aset produktif dan atau
factor – factor produksinya sebagian besar di miliki oleh sector indifidu atau
swasta.
Sesungguhnya
perekonomian syari’ah lebih mendominasi perekonomian ketimbang perekonomian
kapitalis, dengan dibuktikan melalui keunggulan dan kelemahan dari kedua
perekonomian serta perananya dalam perekonomian. Karena ekonomi syari’ah selalu
berpedoman dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam melaksanakan kegiatanya dalam
roda perekonomian sepanjang masa.
2.
Saran
Puji syukur kehadirat Allah SWT
akhirnya penulis dapat menyeesaikan makalah ini sebagai syarat mengikuti
latihan kader ii ( Intermedite Training) HMI Cabang Baturaja. Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kesalahan dan
kekeliruan di dalamnya, maka dengan segala kerendahan hati kepada semua pihak
untuk memberikan kritik dan sran yang bersifat membangun. Semoga Allah SWT
meridhoi setiap langkah – langkah yang kita ambil. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahnan, Ust Maftuh, Risalah
Sholat Lengkap, Surabaya, Bintang Usaha Jaya, 2002
Ayub, Muhamad, Understanding
Islamic Finance, Jakarta; PT Gramedia Pustakan Utama, 2009
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta;Balai Pustaka, 2009
Dua, Mikhael. Filsafat
Ekonomi, Yogyakarta;Kanisius, 2008
MPR RI, UUD Negara
Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Jakarta
; Sekretariat Jendral MPR RI, 2012
Rahardja, Prathama dan Mandala
Manurung.Pengantar Ilmu Ekonomi, Jakarta;
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008
Said, Muhamad. Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung; PT Al-Ma’rif, 2009
[1] Ayub, Muhamad, Understanding Islamic Finance, Jakarta; PT Gramedia
Pustakan Utama, 2009
[2] Dua, Mikhael. Filsafat Ekonomi, Yogyakarta;Kanisius, 2008
[3] Ayub, Muhamad, Understanding Islamic Finance, Jakarta; PT Gramedia
Pustakan Utama, 2009
[4] Said, Muhamad. Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung; PT Al-Ma’rif,
2009
[5] Said, Muhamad. Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung; PT Al-Ma’rif,
2009
[6] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta;Balai Pustaka, 2009
[7] Ahnan, Ust Maftuh, Risalah Sholat Lengkap, Surabaya, Bintang Usaha
Jaya, 2002
[8] Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung.Pengantar Ilmu Ekonomi,
Jakarta; Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar