MAKALAH
PPH BADAN USAHA DAN PRIBADI
DISUSUN
OLEH:
EKA ZULIMARWANTI
DOSEN
PENGAMPU:
EKO
SUSANTO,SE.,MM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
(STEBIS) DARUSSALAM
OGAN KOMERING ILIR
TA. 2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus
menaati setiap peraturan yang berlaku di negaranya. Kemajuan Negara dapat
dilihat dari warganya juga dengan membayar pajak tepat waktu dan tidak
melanggar peraturan yang berlaku. Pemerintah juga harus menegaskan bahwa
membayar pajak itu sangatlah penting bagi warga Negara Indonesia. Kerena
ketentuan membayar pajak telah di tetapkan di UUD, untuk itu jika tidak
membayar maka Warga Negara Indonesa bisa mendapatkan sanksi yang diberlakukan.
2.Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang diwajibkan bagi warga Negara
2. Darimanakah
wajib pajak badan memperoleh penghasilan
3. Darimanakah
biaya untuk menambahkan nilai ekonimis
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pph badan usaha
Pajak Badan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu
perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam
maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah
kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
Untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha, paling tidak harus paham tarif pajak yang ditetapkan
oleh pemerintah. Karena perhitungan pajak dan ketepatan membayar pajak merupakan
salah satu hal yang berpengaruh dalam perusahaan. Untuk perusahaan yang rajin
membayar pajak, berarti memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini akan
memudahkan perusahaan lain untuk bekerja sama.
Mekanisme Penghitungan
Pajak Badan
a.
Penghasilan Kena Pajak
Sebelum Anda melakukan perhitungan
Pajak Penghasilan Badan Usaha, Anda harus terlebih dulu mengetahui nominal
penghasilan kena pajak badan. Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi
penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Di mana penghasilan
neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam
negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian
fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan kompensasi neto fiskal
adalah kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian
tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
b.
Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal ini, Anda
dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif
ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada
wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk
perseroan terbuka.
- Memiliki
sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di
bursa efek Indonesia.
- Tarif yang
dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai
berikut:
Perusahaan
Maju Bersama memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000,
maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
25%
x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Dan
perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang
bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Lain Tentang
PPh Badan
Selain mekanisme di atas. ada juga hal lain yang
harus Anda pahami, yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan
PPh Badan. Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang
pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan,
PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya,
jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan
berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat Anda lihat pada pasal 14 UU
No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah
peredaran bruto, yaitu:
a.
Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar
Penghasilan
Kotor (Bruto)
(Rp)
|
Tarif
Pajak
|
Kurang
dari Rp4,8 Miliar
|
50%
x 25% x Penghasilan Kena Pajak
|
Lebih
dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
|
[(50%x25%)
x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena
Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas
|
b.
Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas
Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas
pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah
25% x penghasilan kena pajak.
Penghasilan
Kotor (Bruto)
|
Tarif
Pajak
|
Kurang
dari Rp4.8 Miliar
|
1%
x Penghasilan Kotor
(Peredaran
Bruto)
|
Lebih
dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
|
{0.25
– (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
|
Lebih
dari Rp50 Miliar
|
25%
x PKP
|
Contoh Perhitungan
Pajak Penghasilan Usaha
Pada tahun 2019, PT Maju Bersama memperoleh
penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Maju
Bersama adalah:
Harapan.
Maka, Pajak yang harus dibayar adalah
50%
x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta.
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, PT Maju Bersama telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak
PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju
Bersama adalah
Rp625
juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta.
Rp325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Maju Bersama
ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.
Inilah sisa pajak yang dibayar PT Maju Bersama ke Kas Negara
atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Pajak ini bisa dicicil dengan
meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Dalam bentuk tabel, berikut
adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama.
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Penghasilan Kotor
|
2.000.000.000
|
2
|
Kredit Pajak PPh 21
|
100.000.000
|
3
|
Kredit Pajak PPh 23
|
200.000.000
|
4
|
Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2
Miliar)
|
625.000.000
|
5
|
Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3))
|
325.000.000
|
Contoh penghitungan
pajak penghasilan perusahaan di atas merupakan ilustrasi perhitungan pajak yang
sudah disederhanakan. Pada kenyataannya, proses penghitungan pajak penghasilan
dalam perusahaan tidaklah sesederhana itu dan memerlukan laporan dari berbagai
akun keuangan. Akun keuangan yang sebelumnya telah dibukukan dan dikumpulkan
dalam laporan keuangan akan membantu mempermudah proses perhitungan pajak badan
usaha Anda. Oleh karena itu, akuntansi merupakan hal penting untuk perusahaan
Anda agar perusahaan Anda tidak mengalami kesulitan dalam menghitung pajak.
B. Pengertian Pajak
Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek Pajak Penghasilan yang akan dibahas
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang
dalam satu tahun pajak berada di Indonesia, serta mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia . Objek
Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi, baik yang
berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme
perhitungan PPh Orang Pribadi yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan
penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, yaitu:
1. Mekanisme
Umum, bagi orang pribadi yang
menyelenggarakan pembukuan, perhitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan
mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
2. PPh
Final PP 23 tahun 2018, bagi orang pribadi
yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka akan dikenakan PPh yang bersifat
final sesuai dengan tarif dan ketentuan yang ditetapkan pada PP23 tahun 2018.
3. Norma
Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN),
bagi orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, namun mengajukan
pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN, maka perhitungan pajak
dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan
ketentuan norma yang ditetapkan pada PER-17/PJ/2015, kemudian pajak dihitung
berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jika perusahaan atau warga Negara bisa mendapatkan
kemudahan maka harus membayar pajak dengan tepat waktu. Pendapatan Negara
adalah dari hasil pembayaran pajak yang dibayarkan oleh warga Negara Indosia.
Sepertihalnya dengan rutin membayar pph badan usaha dan pribadi.
Saran
Jadilah
warga Negara yang Baik dengan cara membayar pajak tepat waktu.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar