Jumat, 03 April 2020

MAKALAH PPH BADAN USAHA DAN PRIBADI


MAKALAH
PPH BADAN USAHA DAN PRIBADI







DISUSUN OLEH:
EKA ZULIMARWANTI

DOSEN PENGAMPU:
EKO SUSANTO,SE.,MM


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (STEBIS) DARUSSALAM
OGAN KOMERING ILIR
TA. 2019/2020



BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus menaati setiap peraturan yang berlaku di negaranya. Kemajuan Negara dapat dilihat dari warganya juga dengan membayar pajak tepat waktu dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pemerintah juga harus menegaskan bahwa membayar pajak itu sangatlah penting bagi warga Negara Indonesia. Kerena ketentuan membayar pajak telah di tetapkan di UUD, untuk itu jika tidak membayar maka Warga Negara Indonesa bisa mendapatkan sanksi yang diberlakukan.
2.Rumusan Masalah
1.      Apakah yang diwajibkan bagi warga Negara
2.      Darimanakah wajib pajak badan memperoleh penghasilan
3.      Darimanakah biaya untuk menambahkan nilai ekonimis






BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pph badan usaha
Pajak Badan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
Untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha, paling tidak harus paham tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena perhitungan pajak dan ketepatan membayar pajak merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam perusahaan. Untuk perusahaan yang rajin membayar pajak, berarti memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini akan memudahkan perusahaan lain untuk bekerja sama.
Mekanisme Penghitungan Pajak Badan
a. Penghasilan Kena Pajak
Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, Anda harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan. Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
b. Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal ini, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Berbentuk perseroan terbuka.
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Perusahaan Maju Bersama memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Dan perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Lain Tentang PPh Badan
Selain mekanisme di atas. ada juga hal lain yang harus Anda pahami, yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan. Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat Anda lihat pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
a. Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar
Penghasilan Kotor (Bruto)
(Rp)
Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 Miliar
50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
[(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

b. Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.
Penghasilan Kotor (Bruto)
Tarif Pajak
Kurang dari Rp4.8 Miliar
1% x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto)
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
{0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp50 Miliar
25% x PKP

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Usaha
Pada tahun 2019, PT Maju Bersama memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Maju Bersama adalah:
Harapan. Maka, Pajak yang harus dibayar adalah
50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2018, PT Maju Bersama telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Maju Bersama adalah
Rp625 juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta.
Rp325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Maju Bersama ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.
Inilah sisa pajak yang dibayar PT Maju Bersama ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Maju Bersama.
No
Keterangan
Jumlah
1
Penghasilan Kotor
2.000.000.000
2
Kredit Pajak PPh 21
100.000.000
3
Kredit Pajak PPh 23
200.000.000
4
Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2 Miliar)
625.000.000
5
Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3))
325.000.000

Contoh penghitungan pajak penghasilan perusahaan di atas merupakan ilustrasi perhitungan pajak yang sudah disederhanakan. Pada kenyataannya, proses penghitungan pajak penghasilan dalam perusahaan tidaklah sesederhana itu dan memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan. Akun keuangan yang sebelumnya telah dibukukan dan dikumpulkan dalam laporan keuangan akan membantu mempermudah proses perhitungan pajak badan usaha Anda. Oleh karena itu, akuntansi merupakan hal penting untuk perusahaan Anda agar perusahaan Anda tidak mengalami kesulitan dalam menghitung pajak.
B. Pengertian Pajak Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia, serta mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia .  Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh Orang Pribadi yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, yaitu:
1.      Mekanisme Umum, bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, perhitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
2.      PPh Final PP 23 tahun 2018, bagi orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai dengan tarif dan ketentuan yang ditetapkan pada PP23 tahun 2018.
3.      Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), bagi orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, namun mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN, maka perhitungan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan norma yang ditetapkan pada PER-17/PJ/2015, kemudian pajak dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Jika perusahaan atau warga Negara bisa mendapatkan kemudahan maka harus membayar pajak dengan tepat waktu. Pendapatan Negara adalah dari hasil pembayaran pajak yang dibayarkan oleh warga Negara Indosia. Sepertihalnya dengan rutin membayar pph badan usaha dan pribadi.
Saran
Jadilah warga Negara yang Baik dengan cara membayar pajak tepat waktu.











Daftar pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH “ Permintaan Terhadap Faktor Faktor Produksi

MAKALAH “ Permintaan Terhadap Faktor Faktor Produksi ”                                                 Dosen Pengampu : Eko Susanto,...